Kirim dan Terima Uang Bisa Lewat WhatsApp

WhatsApp
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pembayaran digital melalui WhatsApp akhirnya dirilis. Negara pertama yang bisa merasakan layanan ini adalah Brasil. Melalui akun resmi Facebook, Chief Executive Officer Mark Zuckerberg mengatakan jika layanan ini bisa dinikmati semudah berbagi foto.

Harga Emas Hari Ini 2 Agustus 2025: Buyback Produk Antam Meroket, Global Bervariasi

"Hari ini kami mulai meluncurkan pembayaran untuk orang yang menggunakan WhatsApp di Brasil. Kami membuat mengirim dan menerima uang semudah berbagi foto. Kami juga memungkinkan usaha kecil untuk melakukan penjualan di WhatsApp," tulis Zuckerberg, dikutip Selasa, 16 Juni 2020.

Dia menjanjikan, setelah Brasil, Facebook akan segera memperluas negara yang bisa menikmati layanan pembayaran ini. Dalam unggahan blog, WhatsApp menyatakan bahwa saat ini konsumen tidak dikenakan biaya untuk layanan tersebut.

Takut Kalah Saing dengan AI, Gen Z Berbondong-bondong Ubah Arah Karier

Tapi, mereka akan mengenakan biaya transaksi sebesar 3,99 persen untuk pemilik bisnis yang menerima pembyaaran. Saat transaksi, pengguna harus memasukkan enam digit PIN atau sensor sidik jari.

Pengguna bisa menautkan akun WhatsApp dengan kartu kredit atau debit dari VISA atau Mastercard. Selain itu, rekening juga bisa menggunakan mitra lokal di negara tersebut, yakni Banco do Brasil, Nubank dan Sicredi.

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital

Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan, kapan sistem pembayaran ini hadir. Namun, petunjuk jika Facebook akan hadir di ekonomi digital datang dari investasi raksasa teknologi itu ke Gojek beberapa waktu lalu.

Facebook juga sedang membuka lowongan untuk Country Head WhatsApp Indonesia. Salah satu syaratnya, adalah memiliki pengalaman di e-commerce serta teknologi pembayaran lainnya.

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025