Raksasa Teknologi AS Protes ke Donald Trump

Earpiece menempel di telinga Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • Yahoo Finance

VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru ini melakukan pelarangan untuk pekerja asing bisa bekerja di negaranya. Langkah itu ternyata mendapat protes dari beberapa perusahaan teknologi, seperti Apple dan Twitter.

3 Tokoh Penting Akan Mengambilalih TikTok

Dikutip dari situs The Verge, Rabu, 24 Juni 2020, perusahaan teknologi kerap melakukan perekrutan para pekerja asing tanpa melibatkan proses imigrasi tradisional. Pembatasan ini akan menyulitkan pekerja asing mendapatkan visa H-1B.

Program Trump ini akan membatasi visa nasional hanya sebanyak 80 ribu, untuk menjaga status imigrasi pekerja. Survei US Citizenship and Immigration Services (USCIS) menemukan bahwa perusahaan teknologi menyumbang sekitar dua pertiga dari total visa.

Bos Teknologi yang Pernah Menjungkalkan Elon Musk akan jadi Raja Media

Dalam sebuah pernyataan di Twitter, CEO Apple, Tim Cook menekankan manfaat yang diperoleh perusahaan dan negara dari adanya pekerja asing. Ia mengaku kecewa dengan keputusan Trump.

Twitter juga ikut bersuara, mengatakan bahwa keputusan presiden picik dan sangat merusak. Padahal pekerja-pekerja dari belahan dunia lainnya berkontribusi terhadap daya saing global Twitter di panggung dunia.

2 Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Tambang Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari

Mantan penerima visa H-1B di komunitas teknologi, Pendiri Coursera, Andrew Ng mengatakan perintah Trump akan menghancurkan impian dan mengganggu kehidupannya. Ia ikut bersedih untuk semua yang terpengaruh.

Keputusan ini berdasarkan pada tingginya angka pengangguran di Amerika Serikat, yang kemudian disusul perintah pembatasan penerbitan visa kerja baru. Bagi yang visanya telah disetujui, mereka tidak akan terpengaruh, kecuali mereka yang masih ada di luar negara itu.

Presiden AS Donald Trump mengecam aksi penembakan Charlie Kirk

Pekerja Asing di AS Panik Usai Trump Naikkan Biaya Visa Jadi Rp1,6 Miliar

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menambahkan biaya lebih US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) per tahun untuk visa pekerja asing

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025