Sepak Terjang Johnny G Plate Selama Mengabdi sebagai Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Tahun 2020-2022.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dijadwalkan pada Kamis hari ini, 9 Februari 2023.

Johnny G Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk periode 2019-2024 di bawah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Berikut ini adalah daftar sepak terjang politisi Partai Nasdem itu selama menjabat sebagai Menkominfo. Pria kelahiran 10 September 1956 tersebut pernah ditantang Presiden Joko Widodo untuk mencetak tiga unicorn baru hingga 2024.

Untuk itu, mereka menggelar beberapa program seperti Gerakan 1.000 Startup, SMA Coding, Startup Studio Indonesia, dan Seleksi Nasional Produk TIK.

Pengamat: Pengadaan Chromebook Sudah Sesuai Aturan, Tapi...

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Selain startup bertaraf US$1 miliar, Johnny G Plate juga berkeinginan menambah satu startup decacorn saat berbicara pada 2021.

Adapun perusahaan yang telah mencapai level unicorn di kala dirinya menjabat sebagai Menkominfo adalah Xendit, Ajaib, Kopi Kenangan, Dana, dan Akulaku. Sementara perusahaan decacorn diisi oleh J&T Express.

Sepanjang 2019, Kemenkominfo juga telah memblokir 1.000 situs yang menyediakan streaming video dan mengunduh atau download film secara ilegal. Ia menyebut jika hal itu dibiarkan maka bisa mematikan kreativitas anak bangsa.

Kementerian yang pernah dibekukan di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini juga membuat aturan media sosial untuk melakukan pengawasan terhadap penggunanya dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang kini menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jika ketahuan ada kontennya yang melanggar, maka pemilik platform akan dikenai denda antara Rp100 juta-500 juta per konten.

Menkominfo Johnny G Plate juga memberi restu Telkomsel untuk merilis jaringan 5G pada Mei 2021, disusul oleh Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata.

Kemudian, pada Desember 2021, Kemenkominfo membuat wacana untuk menghapus jaringan 3G demi memperkuat jaringan 4G. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya