Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate diborgol dan kenakan rompi pink di Kejagung.
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Tekno - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Tahun 2020-2022.

KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai Menteri Kominfo.

Johnny G Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk periode 2019-2024 di bawah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

Berikut ini adalah daftar sepak terjang politisi Partai Nasdem itu selama menjabat sebagai Menkominfo yang diolah dari berbagai sumber pada Rabu, 17 Mei 2023.

Pria kelahiran 10 September 1956 tersebut pernah ditantang Presiden Joko Widodo untuk mencetak tiga unicorn baru hingga 2024. Untuk itu, mereka menggelar beberapa program seperti Gerakan 1.000 Startup, SMA Coding, Startup Studio Indonesia, dan Seleksi Nasional Produk TIK.

Kejagung Blak-blakan Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain startup bertaraf US$1 miliar, Johnny G Plate juga berkeinginan menambah satu startup decacorn saat berbicara pada 2021.

Adapun perusahaan yang telah mencapai level unicorn di kala dirinya menjabat sebagai Menkominfo adalah Xendit, Ajaib, Kopi Kenangan, Dana, dan Akulaku. Sementara perusahaan decacorn diisi oleh J&T Express. 

Sepanjang 2019, Kemenkominfo juga telah memblokir 1.000 situs yang menyediakan streaming video dan mengunduh atau download film secara ilegal. Ia menyebut jika hal itu dibiarkan maka bisa mematikan kreativitas anak bangsa.

Kementerian yang pernah dibekukan di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini juga membuat aturan media sosial untuk melakukan pengawasan terhadap penggunanya dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang kini menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019.

Jika ketahuan ada kontennya yang melanggar, maka pemilik platform akan dikenai denda antara Rp100 juta-500 juta per konten.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Menkominfo Johnny G Plate juga memberi restu Telkomsel untuk merilis jaringan 5G pada Mei 2021, disusul oleh Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata. Kemudian, pada Desember 2021, Kemenkominfo membuat wacana untuk menghapus jaringan 3G demi memperkuat jaringan 4G. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya