Operator Seluler Dikasih Insentif, Bukan untuk Bayar Utang

Ilustrasi operator telekomunikasi.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menegaskan bahwa insentif untuk operator seluler bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat bukan kepentingan seperti membayar utang atau membangun gedung.

Internet 5G Telkomsel Tembus 610 Mbps, 4 Kali Lebih Cepat dari 4G

"Bukan itu tujuannya. Insentif diberikan supaya mereka (operator seluler) mendapat 'kemudahan' dari pembayaran yang seharusnya. Nanti masyarakat yang merasakan langsung dampaknya," kata dia, Minggu, 19 Mei 2024.

Ismail menyatakan bahwa Kemenkominfo masih berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan untuk menemukan model insentif yang tepat. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan dan kualitas koneksi internet, khususnya di daerah-daerah pelosok yang selama ini minim sinyal.

Gelombang 5G Ditembakkan ke Sel Manusia, Hasilnya di Luar Dugaan

Dengan tujuan tersebut, pemerintah perlu menemukan bentuk yang sesuai untuk insentif operator seluler. "Jadi kualitasnya membaik. Yang tadinya kecepatan unduhan (download) cuma 20 Mbps bisa naik menjadi 30 atau 40 Mbps. Hal-hal yang seperti ini yang bisa dinikmati masyarakat," tuturnya.

Budi Arie Bisa Diperiksa Lagi Soal Judol Komdigi? Begini Kata Kapolri

Plt Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri

Plt Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Photo :
Bukan itu saja. Pemerintah berencana mengadakan lelang untuk spektrum frekuensi 700MHz dan 26GHz pada Juni 2024 dengan harapan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara serta memberikan insentif bagi operator seluler.

Dalam rencana peraturan menteri untuk pelelangan kedua pita frekuensi tersebut, Kemenkominfo menjelaskan pita frekuensi radio 700MHz memiliki kelebihan dalam memberikan jangkauan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas.

Sedangkan, pita frekuensi radio 26GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G yang pada kasus tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latensi yang sangat rendah.

Harli siregar

Kejagung Jamin Tak Bakal Langgar Privasi Meski Bisa Akses Data Operator Telekomunikasi

Kejagung memastikan bahwa kerja sama yang dijalin dengan empat operator telekomunikasi nasional tidak akan mengganggu hak privasi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2025