Donald Trump Perpanjang Nyawa TikTok
- Agence France-Presse (AFP)
Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari.
Ia menyatakan perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu bagi platform video pendek asal China dalam merampungkan kesepakatan.
“Pemerintahan saya bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan sudah membuat kemajuan yang luar biasa. Karena penyelamatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, maka saya mengeluarkan perintah eksekutif agar TikTok 'tetap hidup' selama 75 hari,” kata dia, seperti dikutip dari situs Techcrunch, Sabtu, 5 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan Donald Trump satu hari sebelum pemblokiran TikTok di AS resmi diberlakukan.
Pengumuman ini juga menjadi kedua kalinya memperpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok. Tenggat awal ByteDance Technology, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasi platform tersebut di AS adalah 19 Januari 2025, sesuai undang-undang yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden tahun lalu.
Namun, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di hari pertamanya menjabat untuk memberi tambahan waktu 75 hari kepada perusahaan tersebut.
Sebelum perintah eksekutif ini ditandatangani, TikTok sempat tidak bisa diakses dan dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sebelum akhirnya dikembalikan.
Ia juga dilaporkan telah meninjau sebuah proposal dari konsorsium investor AS, termasuk Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz, pada 2 April kemarin.
Proposal tersebut dilaporkan menjadi kandidat terkuat untuk kesepakatan akuisisi TikTok. Pihak-pihak lain yang juga tertarik termasuk Amazon, Perplexity, konsorsium Project Liberty milik miliarder Frank McCourt, Walmart, AppLovin, dan lainnya.
Perlu dicatat bahwa Pemerintah China harus menyetujui kesepakatan apapun sebelum bisa diselesaikan.
Selain itu, ByteDance Technology sejauh ini belum menunjukkan minat untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikannya di platform tersebut, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang pelarangan TikTok.