Supaya Masyarakat Sadar, Pemerintah Harus Berkali-kali Lakukan Ini
- Kochie's Business Builders
Jakarta, VIVA — Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian (PVTPP Kementan) menyusun standar pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Standar pelayanan ini akan menjadi pedoman, khususnya bagi para pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan PVT.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian.
“Kita harus semakin maju dalam memberi pelayanan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian agar ke depan kita mampu mencapai swasembada secara cepat, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto,” ujar dia.
Menurutnya, penguatan layanan publik harus diperkuat oleh semua pihak dengan menggunakan metodologi yang lebih canggih, terutama dalam memastikan kebijakan pertanian berbasis data yang valid, transparan, dan tepercaya. "Ini termasuk layanan yang ada di Pusat PVTPP yang sudah berbasiskan online,” jelas Mentan.
Standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat.
Regulasi yang ditetapkan pemerintah juga harus disosialisasi dengan baik. Tidak hanya sekali tetapi berkali-kali agar masyarakat sadar dan waspada jika ada perubahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi dengan para stakeholder untuk mewujudkan standar pelayanan publik yang efektif dan konsisten,” ungkap Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati.
Ia juga menyampaikan pentingnya database sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dan menjadi gambaran seberapa maju PVT di Indonesia, sehingga diharapkan akan terwujud pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan mudah.
Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT membahas 12 standar layanan antara lain SPP pengajuan permohonan hak PVT, pemeriksaan substantif PVT, permohonan pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan perjanjian lisensi, dan pencatatan perjanjian lisensi wajib.
Lalu, pembayaran iuran tahunan, petikan daftar umum, salinan sertifikat hak PVT, permohonan fotokopi dokumen PVT, permohonan surat bukti hak prioritas, permohonan banding PVT dan pendaftaran konsultan PVT.
Masukan dan saran dari masyarakat luas, khususnya pengguna layanan PVT, dapat disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak dipublikasikan atau sampai dengan 7 Mei 2025.