iPhone 16 Series Sebentar Lagi Beredar di Pasar Indonesia

iPhone 16e.
Sumber :
  • Apple

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Danantara Diharapkan Bantu Stabilkan Iklim Investasi Kendaraan Listrik

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penerbitan TKDN dilakukan dilakukan setelah Apple memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Pemerintah Bakal Evaluasi Insentif Mobil Listrik, Hybrid dan LCGC Bakal Kebagian?

"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No 29 Tahun 2017," katanya, melalui situs resmi Kemenperin, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut dia, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.

Perang Dagang Amerika Bikin Investor Otomotif dari China Lirik Indonesia

"Pusat riset dan inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat (AS) dan yang pertama di Asia," sambung Febri.

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Sertifikat postel dari Kemenkomdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kemenkomdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tegas Febri.

Beberapa produk Apple yang sudah mendapat sertifikat TKDN antara lain iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 ( iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), hingga iPhone A3287 (iPhone 16).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya