PayPal Akhirnya Daftar PSE Kominfo

PayPal
Sumber :
  • pixabay

VIVA Tekno – PayPal mengonfirmasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Pengumuman ini mengartikan bahwa layanan tersebut telah legal dan bisa digunakan untuk jangka panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip dari situs Today Online, Rabu, 3  Agustus 2022, perusahaan pembayaran milik Elon Musk asal Amerika Serikat (AS) itu mengungkapkan bahwa pelanggan sudah dapat mengakses layanan PayPal.

img_title Kemenkomdigi Tindak Tegas eBay dan KLM di Indonesia

Platform ini sebelumnya telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk melakukan pendaftaran PSE. 

Akses kemudian dibuka kembali untuk sementara di mana Kementerian Kominfo memberi kesempatan bagi pengguna untuk memindahkan dananya.

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Sebelumnya dikatakan bahwa lembaga tersebut berhasil melakukan komunikasi dengan Paypal. Perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. 

"Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Selain PayPal, Kementerian Kominfo juga telah melakukan normalisasi terhadap layanan Yahoo dan Valve Corp yang menaungi Steam, CS Go, dan Dota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp. Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak Selasa, pukul 08.30 WIB," kata Semuel.

TikTok.

Izin TikTok Dibekukan Sementara

Pembekuan sementara atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut