Main Kripto Enggak Perlu Parno, Aplikasi Ini Sudah Legal dan Aman untuk Pemula
- Business Today
Jakarta, VIVA – Aplikasi kripto, Pintu, mengaku terus berkomitmen melindungi investor lantaran industri ini masih terbilang baru di Indonesia.
Perlindungan tersebut diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya sudah dilaksanakan dengan baik.
Mulai dari bergabung sebagai anggota Bursa Kripto CFX, hingga meraih predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan kami sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh investor dan trader dalam bertransaksi di platform Pintu. Sebab, regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasional," ungkap General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo.
Tidak heran jika Pintu meraih penghargaan 'Notable Enterprise in Regulatory Compliance' (Gold) di sektor Financial Services Nonbank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang digelar Hukumonline.
"Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bursa Kripto CFX," jelas dia.
Sementara itu, CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi Pintu yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum, khususnya di industri kripto.
"Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat, komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi di Indonesia," tuturnya.
Ia melihat kombinasi dari persiapan sumber daya manusia (SDM), proses, dan penerapan teknologi adalah untuk memastikan Pintu mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Semoga Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia," papar Arkka.