Hukum Mimpi Basah Saat Puasa dan Tata Cara Mandinya
- Pixabay/ Engin_Akyurt
3. Sengaja Muntah
Faktor yang membatalkan puasa berikutnya adalah sengaja muntah. Orang yang sengaja muntah atau muntah dan terdapat sedikit dari muntahannya tertelan kembali, maka puasa yang dijalani akan batal. Namun, jika muntah tanpa sengaja dan tidak ada sedikit pun dari muntahannya masuk dan tertelan kembali, maka puasa tetap sah dilakukan.
4. Melakukan Hubungan Seks
Selain apakah mimpi basah membatalkan puasa, selanjutnya yaitu melakukan hubungan seksual. Orang yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat sedang berpuasa, maka ibadah puasa yang dijalani akan batal. Bukan hanya batal, ini dapat menyebabkan denda atau kafarat bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pokok senilai 1 mud atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya Sperma
Sebelum mengetahui penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa, terdapat beberapa faktor lain yang turut membatalkan ibadah puasa. Faktor yang membatalkan puasa berikutnya adalah keluarnya sperma akibat bersentuhan kulit. Misalnya, air mania tau sperma keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Ini terdapat unsur kesengajaan yang membuat puasa batal dan tidak sah jika tetap dilakukan.
6.Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa juga disebabkan oleh kondisi haid dan nifas. Sudah umum bagi perempuan yang haid atau menstruasi dilarang puasa karena sedang dalam kondisi yang tidak suci. Begitu juga dengan wanita yang sedang menjalani masa nifas setelah melahirkan, maka tidak diizinkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, wanita yang tidak berpuasa karena haid atau nifas harus mengganti puasa di lain waktu agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai umat muslim.
7. Murtad
Setelah mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, ada hal lain yang dapat membatalkannya, yakni murtad. Bagi umat muslim yang murtad atau keluar dari agama islam, atau tiba-tiba mengingkari keesaan Allah, atau mengingkari hukum syariat Islam, maka jika sedang menjalankan puasa, maka puasanya akan batal. Selain itu, orang tersebut juga diwajibkan untuk segera mengucap syahadat serta mengqadha puasa di lain waktu untuk menebus kesalahan.