7 Lembaga Pemeriksa Halal dari PTKIN Siap Beroperasi
- humas kemenag
VIVA Edukasi – Sebanyak 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) siap beroperasi, tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 LPH baru, di Jakarta.
"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ungkap Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Kamis (27/10).
Logo Halal yang baru dirilis Kemenag
- MUI
Turut mendampingi Aqil saat penyerahan sertifikat akreditasi LPH, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, serta Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto.
Sebelumnya, pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH. "Per April 2022, Indonesia sudah punya 11 LPH. Hari ini saya menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru," ujar Aqil.
"Jadi alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," imbuhnya.
Aqil Irham menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi.
"Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ujar Aqil.
Keberadaan 30 LPH saat ini diharapkan Aqil dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung
- uinsgd.ac.id
Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto mengungkapkan hal senada. "Dengan adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal," ujar Sidik.