Uang Pangkal Melonjak Drastis, Prodi Kebidanan di UNS dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.
Sumber :
  • Antara

Mengutip Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kebidanan memilki 4 kelompok pada 2023. 

Pj Gubernur Jabar Bakal konfirmasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Di mana kelompok 1 sebesar Rp25.000.000, kelompok 2 sebesar Rp50.000.000, kelompok 3 sebesar Rp75.000.000, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp75.000.000

Pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp125.000.000 untuk kelompok 1, Rp150.000.000 untuk kelompok 2, Rp175.000.000 untuk kelompok 3, dan Rp200.000.000 untuk kelompok 4. Jumlah ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.

Mahasiswa ITB Protes Kebijakan Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Reaksi Warganet

Inflasi Pendidikan Agustus 0,65 Persen, UKT dan SPP Jadi Biang Kerok

Sontak saja adanya kabar tak mengenakan itu pun berhasil menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

"Ga usah pendidikan tinggi2, mending MAKAN SIANG GRATIS," tulis warganet.

"Demi makan siang gratis.. Dibela2in milih pragib.. Padahal dia ngga dapet juga makan siangnya.. Sekarang nangis2, protes ngga sanggup bayar kuliah ditanya kenapa milih pragib jawabnya karena "gemoy".. Padahal udah di kasih tw visi misi smw calon.. Lu malah milih karena gemoy.. Duhh otak taruh mana ya," tulis lainnya.

"Tapi kalian tolak mentah² program 1 keluarga 1 sarjana Program pendidikan gratis dan program bantuan subsidi Pendidikan tinggi," terang lainnya.

"Kalian malah bilang oke gas oke gas... Sekarang demo Kalau program nya melanjutkan ya jgn kaget semua akan di lanjutkan," terang lainnya.

"Inget ya, kata ibuk ibuk yang itu, pendidikan Perguruan tinggi itu Tersier  Bidan bidan otodidak ajaa," kata lainnya.

Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma

Polemik UKT, Senator Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma ikut menyoroti terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025