Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Sejak 2013 Universitas Udayana Tak Ada Kenaikan

Rektorat kampus Universitas Udayana Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ajaran 2024/2025 sempat menjadi perhatian dunia pendidikan maupun orang tua mahasiswa. 

Ketua Unit Komunikasi Publik Univeritas Udayana (UNUD) Bali Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani mengatakan, kenaikan UKT di beberapa PTN di Indonesia merupakan kebijakan dari masing-masing PTN. Menurutnya, sejak 2013 Universitas Udayana tidak pernah menaikkan UKT. 

"UNUD tidak menaikkan UKT sejak 2013 dan tidak ada rencana untuk menaikkan UKT," kata Pascarani, Senin, 27 Mei 2024.

Pascarani menambahkan, UKT diperuntukkan sebagai biaya operasional. Akan tetapi bagi PTN berbadan hukum (PTN-BH) diwajibkan mencari sumber pendanaan lain selain UKT.

"Saat ini Univeritas Udayana masih berstatus BLU dan sedang menuju PTN-BH," ucapnya.

Sementara itu, merespon masukan dari masyarakat, dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum PTN-BH Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk menbatalkan kenaikan UKT. Keputusan itu telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Rektorat Universitas Udayana, Bali

Photo :
  • unud.ac.id

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem.

Plt Presiden Han Duck-soo Mundur, Beri Sinyal Maju Pilpres Korsel

Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek kata Menteri Nadiem akan mengumumkan detil teknisnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Dorong Inisiatif Misi Edukasi, Buku Panduan Usaha Sosial Masyarakat Sipil Diluncurkan
Haji Isam, Arahan Presiden RI Prabowo Subianto di depan para pengusaha

Bantah Terlibat Pemilihan Menteri Prabowo, Haji Isam: Mereka Profesional, Dipilih karena Kemampuan

Pengusaha Haji Isam menyebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025