Polrestabes Semarang Usut Kasus Dugaan Piagam Palsu saat PPDB

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polrestabes Semarang sedang menyelidiki kasus dugaan penggunaan piagam palsu untuk pendaftaran ke salah satu SMA di Semarang saat penerimaan peserta didik baru tahun ini.

Puluhan Siswa di Kuningan Jabar Diduga Keracunan MBG

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya dokumen palsu yang dapat memberikan poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

Andika menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari seorang orang tua yang gagal mendaftarkan anaknya ke SMAN 3 Semarang karena memerlukan piagam prestasi tambahan. Piagam yang dipermasalahkan adalah dari ajang kejuaraan marching band di Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

Rumah Koordinator Demo Lengserkan Bupati Pati Dibakar, Polisi Turun Tangan

"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu 10 Juli 2024.

Saat ini, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan telah memeriksa tujuh saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa indikasi bahwa piagam yang digunakan oleh beberapa siswa SMPN 1 Semarang tersebut mungkin palsu.

Ada 113 Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny, 10 Orang Tewas dan 103 Selamat

Beberapa indikasi kecurangan mencakup tanda tangan panitia yang mencurigakan, penulisan nama siswa secara individu, serta kesalahan dalam penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Ilustrasi kelas dalam PPDB Zonasi || Sumber : Pixabay.com

Photo :
  • vstory

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Namun, masih ada satu saksi penting, yaitu pelatih marching band berinisial S, yang belum memenuhi panggilan polisi.

Andika menegaskan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan piagam ini akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Kami akan jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 mengenai orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 mengenai orang yang menggunakan surat palsu tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024. Penggunaan piagam prestasi ini memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan)

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

Saat ini pemerintah sudah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kelemahan dalam implementasi program tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025