Hak untuk Dilupakan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Pribadi

Aturan Hak untuk Dilupakan atau Right to be Forgotten.
Sumber :
  • Instagram/@esmeralda_k_

VIVA – Pengadilan Tinggi Eropa atau European Court of Justice (ECJ) menyebutkan bahwa aturan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan seharusnya tidak diimplementasikan secara global, melainkan untuk kawasan Eropa saja.

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Sebab, hak untuk dilupakan harus seimbang dengan hak fundamental lainnya, seperti hak perlindungan data pribadi dan kepentingan publik yang sah atas akses informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diungkapkan oleh advokat umum Pengadilan Tinggi Eropa, Maciej Szpunar, melalui opini pendahuluan atau preliminary opinion, seperti dilansir dari situs The Guardian, Minggu, 13 Januari 2019.

img_title Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

Pernyataan Szpunar ini juga menyangkut kasus antara Google dan Komisi Nasional Teknologi Informasi dan Kebebasan Sipil (CNIL) di Prancis, di mana lembaga tersebut menjatuhkan denda 100 ribu euro atau Rp1,6 miliar kepada Google.

Pengenaan denda lantaran Google gagal menghapus nama individual dari seluruh domain di internet.

img_title Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Rakasa teknologi Amerika Serikat itu hanya melakukan 'pemblokiran geografis' terhadap domain yang bisa diakses dari negara-negara Uni Eropa. Pada akhirnya, Google meminta ECJ untuk membatalkan denda yang ditetapkan oleh CNIL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, senada dengan Szpunar, organisasi kebebasan berbicara Inggris dan internasional juga mengatakan bahwa aturan hak untuk dilupakan dikhawatirkaan dipakai oleh penguasa untuk memperluas kekuasaan lewat sensor.

Mereka mencatat negara-negara seperti China, Rusia, dan Arab Saudi, sangat berpotensi untuk memanfaatkan aturan tersebut.

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut