Kominfo Tak Blokir Total Iklan Rokok di Internet

Ilustrasi dilarang merokok
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim, pemblokiran sejumlah iklan rokok di internet, merupakan bentuk pengendalian rokok, bukan larangan secara total. Buktinya, Kominfo hanya menemukan 114 konten iklan.

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Pernyataan itu menanggapi beredarnya isu Kominfo akan blokir total semua yang berkaitan dengan rokok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami pahami surat yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, makanya hanya 114 yang terblokir. Akan lebih banyak lagi yang kita temukan, kalau dilihat dari sisi konten yang tidak mengandung iklan dan tidak memperlihatkan wujud rokok," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

img_title Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Sita Mobil hingga Uang Miliaran Terkait Kasus PDNS

Pemblokiran iklan rokok di internet patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Untuk saat ini, Kominfo masih mengacu pada regulasi itu, karena Kementerian Kesehatan belum memberi aba-aba tentang iklan rokok mana saja yang perlu diblokir. 

img_title Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Kominfo mengaku sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Kemenkes, namun belum sampai tahap final. Kominfo akan memberi ruang kepada Kemenkes sebagai regulator, untuk merumuskan kebijakan. 

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengendalian konten merujuk pada undang-undang dan permintaan instansi terkait. Permintaan yang diminta juga harus memiliki dasarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Batasan iklan rokok di internet seharusnya sama dengan offline. Umpamanya dengan tidak mempertontonkan orang yang sedang merokok, merek rokok serta aktivitas yang bisa menganjurkan rokok. Itu kan yang dilarang, saya rasa di ranah daring harusnya sama," ujarnya. 

Fokus pemblokiran iklan rokok dilakukan pemerintah untuk membatasi anak-anak yang menjadi target iklan rokok. Kemenkes ingin arahnya ke sana, mereka tidak ingin lagi ada anak-anak yang menjadi target. (asp)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Mahfud MD menilai eks Menkop Budi Arie seharusnya sudah lama jadi tersangka kasus judi online Kominfo, sebut bukti pengangkatan pejabat hingga rekaman CCTV.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut