Catatan Kelamnya Hak Digital Masyarakat Selama 2019

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengulas peristiwa-peristiwa yang terjadi selama 2019, menyangkut kebebasan berselancar di dunia maya. Menurutnya, tahun politik ikut mempengaruhi dunia digital.

img_title Bertemu Prabowo, Marc Marquez: Saya Senang Sekali Kembali ke Indonesia

"Sebelum tahun-tahun politik, kontrol ini telah terjadi di situs web dan media sosial melalui berbagai tindakan blokir dan sensor, terutama yang terjadi terhadap lesbian, gay, biseksual, waria, dan interseks (LGBTI), dan kelompok aktivis Papua," katanya dalam rilis resmi, dikutip Sabtu 21 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa pertama yang dibahas olehnya adalah internet shutdown atau pemadaman internet. Setidaknya pemadaman terjadi selama tiga kali, dan menjadi cara baru pemerintah mengendalikan informasi, membatasi akses ke informasi serta mensensor internet.

img_title LPSK Terima Laporan Keluarga Arya Daru soal Tiga Ancaman Teror

Catatan berikutnya adalah mengenai kriminalisasi berdasarkan UU ITE. Meskipun UU ITE telah direvisi pada 2016, tetapi jumlah orang sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Nasional meningkat tahun demi tahun.

"Sejak 2017-2019, total 6.895 orang sudah diselidiki oleh polisi, dengan rincian 38 persen (2.623) terkait dengan penghinaan terhadap tokoh/penguasa/lembaga publik, 20 persen (1.397) terkait dengan penyebaran hoaks, 12 persen (840) terkait dengan pidato kebencian, sisanya atas tindakan lain," jelas Damar.

img_title Kisah Lengkap Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025, Comeback Spektakuler!

Tahun ini, pemerintah juga berencana mengeluarkan regulasi pertama mereka tentang keamanan siber, yang dinamakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi ini, menurut Damar memang sangat diperlukan, karena tingkat ancaman siber yang semakin tinggi.

"Tapi, saya menemukan fakta menarik di draf RUU KKS yang didistribusikan dua bulan lalu. RUU itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan berbicara warga negara, dan akan menciptakan lembaga superbody yang akan berada di atas lembaga penegakan hukum," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Langsung Gugat ke MK

Pemohon mengaku merasa dirugikan secara finansial, mengingat uang pajak yang mereka bayarkan turut berkontribusi pada pembayaran pensiun anggota DPR

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut