Regulasi bikin Bjorka Masih Bebas Berkeliaran

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno  – Hacker Bjorka masih berkeliaran. Sejak 2022, nama peretas ini menjadi beken karena berturut-turut menjual data sensitif dari sejumlah instansi pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan swasta.

img_title Fakta Mengejutkan Dibalik Penangkapan Bjorka: Duit Hasil Jual Data Buat Hidupi Kerabat

Lalu, bagaimana kabar dari pengejaran sosok Bjorka? Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Usman Kansong, pencarian masih terhalang regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kan begini, kalau kita belum tahu siapa itu Bjorka. Asumsinya dia orang asing, mungkin ada di luar (Indonesia)," kata dia di Gedung Kominfo Jakarta, Senin malam, 17 Juli 2023.

img_title Bikin Geger! Bjorka Ternyata Bukan Ahli IT, Cuma Lulusan SMK yang Belajar dari Medsos

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP ) belum bisa bersifat ekstrateritorial.

Namun, jika sudah berlaku, pelaku kejahatan data digital bisa dikenai langkah-langkah hukum.

img_title Bjorka yang Ditangkap Polda Metro yang Dulu Buat Gaduh Indonesia Atau Beda Lagi?

Saat ini, UU PDP dalam masa transisi untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Jika sudah rampung, penegak hukum bisa melakukan langkah-langkah hukum sambil menunggu penerapan UU PDP.

Akun Twitter hacker Bjorka.

Photo :
  • Twitter @bjorkanism

Usman juga kembali menjelaskan soal kewenangan dari Kominfo terkait kasus Bjorka. Menurutnya, pengejaran hacker hitam itu menjadi urusan penegak hukum, bukan Kominfo maupun BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

"Ranah kepolisian. Urusan Kominfo hanya dengan aplikasi dan konten. Makanya, kalau UU PDP sudah berlaku ada sanksi yang sifatnya hukum," ujarnya.

Usman menjelaskan jika sanksi dari Kominfo berupa sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga penutupan platform. Berbeda dengan tindak pidana hukum, di mana Kominfo tidak berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada tata aturan yang berlaku di negara kita. Tidak semua Kominfo, termasuk PDP, ada pengendali data untuk melindunginya. Kominfo posisinya sebagai regulator, sementara BSSN adalah supervisor. Itu ekosistem PDP yang sudah kita bangun," jelasnya.

Ilustrasi hacker.

Mobil Anda Bisa Dikunci Hacker dari Jarak Jauh, Ini Ancamannya di 2026

Peretas atau hacker dapat menyusup lewat sistem kontraktor untuk mengganggu sistem kritis dan memicu kerugian finansial. Serangan siber tetap didominasi ransomware.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut