Operator Seluler Dikasih Insentif, Bukan untuk Bayar Utang

Ilustrasi operator telekomunikasi.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menegaskan bahwa insentif untuk operator seluler bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat bukan kepentingan seperti membayar utang atau membangun gedung.

img_title Begini Cara 'Panen Duit' dari 5G dan AI, Singapura Sudah Merasakannya

"Bukan itu tujuannya. Insentif diberikan supaya mereka (operator seluler) mendapat 'kemudahan' dari pembayaran yang seharusnya. Nanti masyarakat yang merasakan langsung dampaknya," kata dia, Minggu, 19 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ismail menyatakan bahwa Kemenkominfo masih berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan untuk menemukan model insentif yang tepat. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan dan kualitas koneksi internet, khususnya di daerah-daerah pelosok yang selama ini minim sinyal.

img_title Kejagung Jamin Tak Bakal Langgar Privasi Meski Bisa Akses Data Operator Telekomunikasi

Dengan tujuan tersebut, pemerintah perlu menemukan bentuk yang sesuai untuk insentif operator seluler. "Jadi kualitasnya membaik. Yang tadinya kecepatan unduhan (download) cuma 20 Mbps bisa naik menjadi 30 atau 40 Mbps. Hal-hal yang seperti ini yang bisa dinikmati masyarakat," tuturnya.

Plt Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri

img_title Internet 5G Telkomsel Tembus 610 Mbps, 4 Kali Lebih Cepat dari 4G

Plt Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

Photo :
Bukan itu saja. Pemerintah berencana mengadakan lelang untuk spektrum frekuensi 700MHz dan 26GHz pada Juni 2024 dengan harapan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara serta memberikan insentif bagi operator seluler.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rencana peraturan menteri untuk pelelangan kedua pita frekuensi tersebut, Kemenkominfo menjelaskan pita frekuensi radio 700MHz memiliki kelebihan dalam memberikan jangkauan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas.

Sedangkan, pita frekuensi radio 26GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G yang pada kasus tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latensi yang sangat rendah.

Inovasi '5G in The Box' Telkomsel.

Inovasi 5G Telkomsel Dilirik Kemenperin

Inovasi 5G Telkomsel dilirik Kemenperin.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut