Pelaku E-Commerce Sambut Baik Safe Harbor Policy

Belanja online
Sumber :
  • steelgateglobal.com

VIVA.co.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika untuk pelaku dan merchant e-commerce terkait 'User Generated Content' atau lebih dikenal dengan 'Safe Harbor Policy' pada Desember tahun lalu.

img_title Menkeu Purbaya Tunda Jadikan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang Online

Menkominfo, Rudiantara menyatakan, 'Safe Harbor Policy' lebih menjelaskan lagi siapa yang bertanggung jawab terhadap barang yang diperjualbelikan dalam sebuah e-commerce. Dikatakan pria yang akrab disapa Chief RA itu, mestinya yang memiliki tanggung jawab atas barang di e-commerce adalah merchant itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Save harbour policy ini dibuat karena kita dalam transaksi harus jelas, produk apa yang boleh dijual dan tidak. Dalam bentuk fisiknya pusing, apalagi digital, pasti ada kompleksitas tersendiri. Tapi kita jangan nyerah, yang kompleks kita buat sederhana," jelas Rudiantara saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta menghadiri Workshop Safe Harbor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) pada Senin, 27 Februari 2017.

img_title Kantongi Daftar Nama Penjual Rokok Ilegal di E-commerce, Purbaya: Kita Akan Mulai Tangkapin

Jadi, ke depannya pemilik platform bisa lebih konsentrasi terhadap perkembangan bisnisnya karena produk-produk di platform sudah menjadi tanggung jawab merchant.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Aulia Marianto menyatakan, bahwa pelaku e-commerce menyambut baik Safe Harbor Policy ini. 

img_title Perkuat Ekosistem Lokapasar, Mendag Pacu Pemberdayaan UMKM Mitra E-commerce

"Kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," kata Aulia.

iDEA pun berupaya mengajak anggota e-commerce dan masyarakat sebagai merchant untuk memahami batasan-batasan dalam bertransaksi dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, salah satu poin dalam Safe Harbor Policy yang tercantuk di bagjan II.B.2 Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 tahun 2016, disebutkan adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform, dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

SIG dorong pemasaran digital produk UMK.

Genjot Penjualan UMK, SIG Dorong Pemasaran Online

PT Semen Indonesia Tbk (SIG) mendorong pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui platform perdagangan daring (e-Commerce) agar dapat meningkatkan omzet.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut