Tips Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhan

Asuransi Jiwa untuk Hari Tua
Sumber :
  • freepik

VIVA – Kondisi ekonomi banyak orang turut terpuruk karena pandemi virus corona atau COVID-19. Tidak sedikit yang harus kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. 

Terpopuler: Daftar Mobil Terendam Banjir Bekasi, Menguji Maka Cavalry

Melihat kondisi ini, jangankan untuk membeli kebutuhan sekunder, untuk pemenuhan kebutuhan dasar saja rasanya sulit. Tapi ternyata, pandemi malah membuat banyak orang sadar akan pentingnya berasuransi. 

Chief Marketing Officer Tokio Marine Life Insurance Indonesia, Sudyawi Sahlan, mengatakan, meski sedang pandemi, secara mengejutkan asuransi masih mendapat respons positif dari masyarakat. 

Kisa Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

"Kondisi pandemi membuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi menjadi meningkat," ujarnya saat peluncuran produk terbaru Tokio Marine Life Insurance Indonesia, TM Idaman dan TM Warisan, lewat rilis yang diterima VIVA. 

Lebih lanjut Awi mengatakan, asuransi jiwa yang harus diutamakan dan sesuai dengan kebutuhan banyak orang adalah asuransi jiwa berbasis tabungan dan berjangka. Apa itu? 

Bidik Pasar Gen Z, Asuransi Kesehatan Murni Allianz Kasih Manfaat hingga Puluhan Miliar

"Poduk asuransi jiwa dengan unsur tabungan (dwiguna), akan memberikan jaminan kepastian dana pada saat tertanggung mencapai usia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata dia. 

Beberapa manfaat yang didapat di antaranya, 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Selain itu, 100 persen uang pertanggungan juga akan dibayarkan apabila tertanggung hidup sampai dengan tanggal usia yang ditentukan. 

Sedangkan produk asuransi jiwa berjangka, menurut Awi, dapat digunakan untuk mempersiapkan warisan guna memenuhi beragam kebutuhan.  

"Produk ini tidak memiliki nilai tunai, sehingga ketika kontrak asuransi telah berakhir dan nasabah atau pihak tertanggung masih dalam keadaan sehat, maka kontrak asuransi dianggap sudah selesai dan perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban membayarkan UP (Uang Pertanggungan)," ungkap Sudyawi Sahlan.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025