OJK Ungkap Belum Terima Pengajuan Konsolidasi BUMN Asuransi dan Reasuransi dari Danantara

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prasomiyono.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi. Hingga saat ini Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia selaku pemegang saham pengendali belum mengajukan secara resmi rencana merger tersebut.

BRINS Dapat Booster Hadapi Tantangan Berat Industri Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, secara garis besar pihaknya mendukung upaya konsolidasi tersebut. Lalu mendorong agar proses tersebut dijalankan secara hati-hati (prudent) sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Denny JA Sepakat dengan Prabowo soal Komisaris BUMN Ditugaskan Tak Cari Tantiem dan Insentif

BPI Danantara.

Photo :
  • Dok. Danantara

Dia menyakini konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur industri. Kemudian meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.

Perbanas Sebut Bank Perlu Payung Hukum Atasi Modus Jual Beli Rekening Kasus Judol

Lebih lanjut dia pun mengingatkan, OJK menerbitkan sejumlah aturan yang mendorong perusahaan asuransi maupun reasuransi untuk melakukan konsolidasi untuk meningkatkan kapasitas permodalan dan pengelolaan risiko. Aturan itu bisa menjadi rujukan konsolidasi yang dilakukan.

“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Dia menjabarkan, aturan itu pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mencakup kewajiban spin-off (pemisahan) unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • Istimewa

Selanjutnyam OJK juga telah merilis POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Yang, mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi tahap I pada 2026 dan tahap II pada 2028.

Ada pula POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Regulasi tersebut mengatur tentang pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.

“Jadi berdasarkan tiga POJK tersebut, kami mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” ucap Ogi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya