Minum Alkohol Buat Sholat Tidak Sah Selama 40 Hari? Ustadz Khalid Basalamah Berikan Penjelasan yang Sebenarnya

Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Banyak beredar kepercayaan di kalangan umat Muslim bahwa mengonsumsi alkohol membuat sholat tidak sah selama 40 hari. Narasi ini kerap dianggap bersumber dari hadis Nabi Muhammad, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di masyarakat.

Belajar dari Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 Tabrak 22 Motor di Sunter

Namun, benarkah anggapan ini sesuai ajaran Islam? Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Syeikh Al Hakeem hingga Mufti Menk Hadir di Jakarta, Bagikan Ilmu dan Motivasi

Beliau menyatakan bahwa anggapan sholat tidak diterima selama 40 hari setelah minum alkohol berasal dari hadis maudhu, yaitu hadis palsu yang tidak memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam.

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Satpam SMPN 3 Bogor Meninggal dalam Keadaan Sujud, Dikenang sebagai Sosok Baik dan Ramah

Ustaz Khalid Basalamah

Photo :
  • Youtube: Ustaz Khalid Basalamah

"Itu hadis maudhu, nggak ada hadis yang mengatakan sholat tidak diterima setelah mabuk. Tapi yang jelas kalau orang lagi mabuk, dia berdosa dengan mabuknya," ujar Ustadz Khalid, dikutip dari Instagram @kajiansunnahsalaf.

Hadis maudhu adalah hadis yang dibuat-buat dan disandarkan kepada Nabi Muhammad, padahal beliau tidak pernah mengucapkan, melakukan, atau menyetujui hal tersebut.

Biasanya, hadis palsu diciptakan untuk memperkuat pandangan pribadi, kepentingan politik, atau menarik perhatian orang pada ajaran tertentu dengan cara yang keliru.

Kewajiban Sholat Tetap Berlaku

ilustrasi sholat/salat/shalat

Photo :
  • Istimewa

Ustadz Khalid juga menekankan bahwa meskipun seseorang berdosa karena mabuk, kewajiban sholat tetap berlaku. Tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat, bahkan setelah melakukan dosa besar sekalipun.

"Kata hadis nabi justru barang siapa yang meninggalkan sholat karena mabuk maka dapat hukuman. Artinya, dalam ilmu fiqih dikatakan kalaupun mabuk, dia berdosa dan dia tidak boleh tinggalkan sholat. Tidak ada alasan tinggalkan sholat," tambahnya.

Setelah sadar dari mabuk, seorang Muslim tetap harus melaksanakan sholat, bertobat, dan memohon ampun kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan.

Larangan mengonsumsi alkohol jelas tertuang dalam Al-Qur’an dan memiliki konsekuensi dosa yang berat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban sholat sebagai pilar utama Islam.

Penting bagi umat Muslim untuk mendalami ilmu agama dari sumber yang sahih agar tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru.

Dengan meluruskan pemahaman ini, semoga umat Muslim lebih berhati-hati dalam menerima informasi keagamaan dan terus berupaya mendekatkan diri kepada Allah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya