Periksa Ustadz Khalid Basalamah, KPK Dapat Informasi Segar Usut Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Ustadz Khalid Basalamah terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi penambahan kuota haji. Ustadz Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin 23 Juni 2025.

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Rakyat Transparan, Tak Ada Kongkalikong

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif, menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim sehingga ini tentu sangat membantu proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 25 Juni 2025.

Kemudian, KPK tetap membuka peluang untuk memanggil kembali Khalid Basalamah dan sejumlah saksi lain untuk dimintakan keterangan. Peluang panggilan itu juga termasuk kepada Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Emas Antam Dikorting Jadi 7 Tahun Penjara

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyelidik, pihak-pihak mana saja yang akan didalami tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya guna membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Ustaz Khalid Basalamah

Photo :
  • Tangkapan Layar
KPK Resmi Naikkan Kasus Haji ke Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil Lagi!

Selanjutnya, penyelidik KPK ternyata juga sudah meminta keterangan pihak lain termasuk dari internal Kementerian Agama. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka. 

Ustaz Khalid Basalamah

Photo :
  • Youtube: Ustaz Khalid Basalamah

“Materi spesifik terkait dengan perkara tersebut tentu belum bisa kami sampaikan secara detail karena memang perkara ini masih di tahap penyelidikan,” jelas Budi.

KPK Panggil Ustadz Khalid Basalamah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan kepada Ustadz Khalid Basalamah terkait dengan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji. KPK panggil Ustadz Khalid Basalamah pada Senin 23 Juni 2025.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Senin 23 Juni.

Budi menjelaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah diperiksa untuk membantu penyidik dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.

"Menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Budi.

Kemudian, Budi juga berharap kepada sejumlah pihak lainnya untuk kooperatif ketika diminta klarifikasi oleh penyidik KPK. Pasalnya, saat ini dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," kata Budi.

Ustadz Khalid Basalamah dipanggil penyidik KPK untuk mencari tau soal pengetahuannya menyangkut dugaan rasuah kuota haji.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa dana penambahan kuota haji.

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi penambahan luota haji masih ditahap penyelidikan.

"Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," beber Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Sejak tahun 2024, KPK seharusnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. 

Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudia, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

Bahkan, KPK juga sempat digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) yang diduga menghentikan pengusutan aduan dugaan korupsi dana penambahan kuota haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya