Bahaya, 5 Fakta Kopi Temuan BPOM Berisi Parasetamol dan Viagra

Ilustrasi es kopi susu.
Sumber :
  • Freepik/valeria_aksakova

"Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," lanjut Penny.

BPOM: Kasus Keracunan MBG Bukan karena Bahan Makanan, tapi Cara Pengolahannya

4. Bahaya kandungan parasetamol dan sildenafil

Ilustrasi kopi.

Photo :
  • Pexels/rawpixel.com

BPOM-IPMG Komitmen Perkuat Perlindungan Pasien Lewat Penggunaan Obat Aman

Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. 

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal. 

Pramono Mau Cek Temuan Lahan Parkir yang Bikin Jakarta Rugi 37,8 M

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah”, ungkap Kepala Badan POM. 

5. Sanksi keras pelaku

Ilustrasi kopi.

Photo :
  • Pixabay/StockSnap

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya