Banyak Anak Korban Kekerasan Enggan Lapor Karena Hal Ini

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menurut data dari Badan Pusat Statistik, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia mencapai 247.610. Namun, 80 persen di antaranya tidak mau melaporkan kasusnya ke polisi. Artinya, hanya 20 persen yang melaporkan kasus kekerasan anak.

Iwakum Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Foto saat Liputan Demo di DPR

Tindak kekerasan paling besar dari jumlah kasus itu adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Jumlahnya mencapai 30 persen. Meski begitu, Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan mengatakan, jumlah itu hanya yang nampak di permukaannya saja. Seperti fenomena gunung es.

"Menurut sebuah teori, yang nampak ke permukaan hanya 30 persen saja dari jumlah yang sebenarnya. Jadi, ada 70 persen dari jumlah itu yang tidak terlihat," kata Sofyan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.

Aksi Kekerasan Hantui Jurnalis di Daerah

Kenapa para anak korban kekerasan ini enggan melapor? Sofyan mengatakan, karena korban-korban tersebut beranggapan tidak ada gunanya melapor. Ada juga yang mengatakan kalau ada kasus seharusnya bukan ke polisi, tapi ke lembaga layanan dahulu.

Masyarakat sudah sangat paham jika ada kejahatan atau kasus, polisi lah tempat mereka melaporkan pelakunya. Tapi, bagi anak korban kejahatan tidak tahu harus meletakkan atau diselamatkan di mana.

Istana Bicara Nasib Game Roblox: Jika Ada Unsur Kekerasan Bisa Diblokir

"Kita tidak punya satu institusi yang melayani atau menempatkan sementara waktu anak menjadi korban kejahatan," lanjut Sofyan.

Jika dipetakan, memang terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tapi, LPSK hanya ada di Jakarta. Selain itu, LPSK hanya mau melayani jika sudah ada Laporan Pengaduan. Jika belum, akan ditolak.

 Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR)  Ravina Shamdasani

PBB Pantau Gelombang Demo di RI, Desak Aparat Hormati HAM saat Tangani Aksi

PBB menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025