4 Fakta Kepercayaan Sunda Wiwitan yang Ada di Tatar Pasundan

Suku Baduy.
Sumber :
  • bochibochitani.blogspot.com

Kemudian ada pula Sunda Wiwitan di Kanekes, Badui yang sangat menghormati alam. Mereka melarang masyarakat merusak hutan dan lingkungan dengan cara melarang memasukinya untuk Badui Dalam. 

Prabowo: Potensi Lapangan Kerja ke Depan Sangat Besar

3. Cara Beribadah

Pakaian Baduy Dalam Jadi Simbol Kampanye Damai di Banten 

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Kapolri Listyo Sigit Dinilai Sukses Bawa Polri Semakin Dipercaya Publik

Menurut kepercayaan Sunda Wiwitan, para penganut umumnya akan melaksanakan ibadah yang dinamakan sebagai Rasa di dua waktu tertentu. Pertama adalah di waktu subuh sekira pukul 05.00 WIB pagi dan yang kedua adalah saat petang atau pukul 18.00 WIB. Dalam praktiknya, kegiatan olah rasa umumnya dilakukan untuk mendekatkan diri antara manusia dengan sang pencipta.

4. Sistem Kepercayaan

Pembelaan Dedi Mulyadi usai Sebut 'Rakyat Sama Serakahnya dengan Pejabat'

Tradisi Seba Masyarakat Baduy

Photo :
  • ANTARAFOTO/Asep Fathulrahman

Pada sistem kepercayaannya, masyarakat yang menganut Sunda Wiwitan ini meyakini bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Sang Hyang Kersa (Yang Mahakuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Kemudian, penganut kepercayaan ini biasa menyebut Batara Tunggal (Tuhan yang Mahaesa), Batara Jagat (Penguasa Alam), dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib).

Berdasarkan kepercayaan setempat, Sang Hyang Kersa bersemayam di Buana Nyungcung sebagai tempat tertinggi untuk penciptanya. Selain itu, masyarakat yang menganut Sunda Wiwitan ini juga meyakini 3 alam yang menaungi manusia sebagai makhluk ciptaan-nya. 

Ketiga alam ini adalah Buana Nyungcung atau tempat bersematang Sang Hyang Kersa yang berada di paling atas, Buana Panca atau tempat manusia berdiam dan makhluk lainnya tempat di tengah, dan terakhir adalah Buana Larang atau tempat serupa neraka yang berada di paling bawah. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Surat Edaran Dedi Mulyadi 'Donasi Sehari Seribu Rupiah' di Jabar Berpotensi Melanggar UU

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait gerakan donasi sehari seribu rupiah berpotensi melanggar UU

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025