SOROT 487

Cara Negara Lain Menjaga Warisan

Kastil Kumamoto di Jepang hancur sebagian usai diguncang gempa
Sumber :
  • VIVA/Ezra Natalyn Sihite

Menyusul adanya aturan perlindungan peninggalan sejarah dan budaya itu dibangun dua museum yang paling awal ada di negara tersebut, yakni Museum Nasional Nara pada tahun 1895 dan Museum Nasional Kyoto tahun 1897.

img_title Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, 1.172 Cagar Budaya Resmi Jadi Aset Nasional Indonesia pada 2026

Sorot Depresi - jepang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bendera negara Jepang berkibar di salah satu bangunan di Tokyo, Jepang. (REUTERS/Toru Hanai)

img_title Jaga Marwah Cagar Budaya, Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran

Namun demikian pada saat Perang Dunia II dan pascaperang tersebut, Jepang disebutkan sempat abai atas revitalisasi dan perlindungan peninggalan sejarah budaya lantaran harus mengurusi ekonomi yang terpuruk. Selain itu, masyarakat secara psikologis dan sosial juga terpuruk akibat perang.
Tak ayal, ada beberapa momen yang disebut menyadarkan kembali masyarakat negara ini soal pentingnya menjaga peninggalan ibarat harta yang diwariskan generasi awal mereka.

Pada tahun 1949, kuil tertua yang terbuat dari kayu yakni kuil Horyu-ji terbakar. Kebakaran itu menghancurkan lukisan dinding yang disebut sangat indah terbentang di gedung yang diperuntukkan bagi Buddha. Insiden ini kemudian memicu bangkitnya sentimen budaya dan pemerintah Jepang mengupayakan pembenahan dengan mengikuti Undang Undang Proteksi atas Benda Budaya atau LPCP yang diundangkan sejak tahun 1950. Pada akhirnya setelah Horyu-ji direvitalisasi, kuil itu kini masuk dalam daftar kekayaan budaya dunia.

img_title KDM Dorong Pembuatan Naskah Akademik Cagar Budaya Cegah 'Missing Link' Sejarah

LPCP merupakan Undang Undang Cagar Budaya Jepang yang masih berlaku hingga saat ini. Paper ilmiah karya Emiko Kakiuchi berjudul “Cultural Heritage Protection System in Japan: Current Issues and Prospects for the Future” yang diterbitkan National Graduate Institute for Policy Studies tahun 2014 memuat sejarah aturan dan UU yang diadopsi Jepang selama 150 tahun terakhir hingga muncul LPCP yang dianggap paling relevan hingga saat ini.

Sedikitnya ada tujuh jenis undang-undang yang pernah dibuat Jepang mulai dari masa Restorasi Meiji hingga saat ini untuk melindungi dan mengurusi cagar budaya di negara tersebut.
1. The Proclamation for the Protection of Antiques and Old Properties (1871-1897)
2. The Ancient Shrines and Temples Preservation Law (1897-1929)
3. The Law for the Preservation of Historic Sites, Places of Scenic Beauty and Natural Moments (1919-1950)
4. The National Treasures Preservation Law (1929-1950)
5. The Law Concerning the Preservation of Important Objects of Arts (1933-1950)
6. The Law for the Protection of Cultural Properties (LPCP) 1950.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut