- VIVA/Ezra Natalyn Sihite
Menyusul adanya aturan perlindungan peninggalan sejarah dan budaya itu dibangun dua museum yang paling awal ada di negara tersebut, yakni Museum Nasional Nara pada tahun 1895 dan Museum Nasional Kyoto tahun 1897.
![]()
Bendera negara Jepang berkibar di salah satu bangunan di Tokyo, Jepang. (REUTERS/Toru Hanai)
Namun demikian pada saat Perang Dunia II dan pascaperang tersebut, Jepang disebutkan sempat abai atas revitalisasi dan perlindungan peninggalan sejarah budaya lantaran harus mengurusi ekonomi yang terpuruk. Selain itu, masyarakat secara psikologis dan sosial juga terpuruk akibat perang.
Tak ayal, ada beberapa momen yang disebut menyadarkan kembali masyarakat negara ini soal pentingnya menjaga peninggalan ibarat harta yang diwariskan generasi awal mereka.
Pada tahun 1949, kuil tertua yang terbuat dari kayu yakni kuil Horyu-ji terbakar. Kebakaran itu menghancurkan lukisan dinding yang disebut sangat indah terbentang di gedung yang diperuntukkan bagi Buddha. Insiden ini kemudian memicu bangkitnya sentimen budaya dan pemerintah Jepang mengupayakan pembenahan dengan mengikuti Undang Undang Proteksi atas Benda Budaya atau LPCP yang diundangkan sejak tahun 1950. Pada akhirnya setelah Horyu-ji direvitalisasi, kuil itu kini masuk dalam daftar kekayaan budaya dunia.
LPCP merupakan Undang Undang Cagar Budaya Jepang yang masih berlaku hingga saat ini. Paper ilmiah karya Emiko Kakiuchi berjudul “Cultural Heritage Protection System in Japan: Current Issues and Prospects for the Future” yang diterbitkan National Graduate Institute for Policy Studies tahun 2014 memuat sejarah aturan dan UU yang diadopsi Jepang selama 150 tahun terakhir hingga muncul LPCP yang dianggap paling relevan hingga saat ini.
Sedikitnya ada tujuh jenis undang-undang yang pernah dibuat Jepang mulai dari masa Restorasi Meiji hingga saat ini untuk melindungi dan mengurusi cagar budaya di negara tersebut.
1. The Proclamation for the Protection of Antiques and Old Properties (1871-1897)
2. The Ancient Shrines and Temples Preservation Law (1897-1929)
3. The Law for the Preservation of Historic Sites, Places of Scenic Beauty and Natural Moments (1919-1950)
4. The National Treasures Preservation Law (1929-1950)
5. The Law Concerning the Preservation of Important Objects of Arts (1933-1950)
6. The Law for the Protection of Cultural Properties (LPCP) 1950.