- Dok. Peneliti LIPI
Kisruh LIPI sampai Wakil Presiden Jusuf Kalla harus memanggil Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko untuk menemukan solusi atas konflik internal di lembaga riset tersebut.
Buntutnya, sejumlah profesor dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia akhirnya bertemu dengan Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko, Jumat 8 Februari 2019.
Pertemuan ini terkait penolakan kebijakan reorganisasi. Kebijakan reorganisasi dinilai tidak memenuhi prinsip inklusif, partisipatif dan humanis. Tapi, di hari yang sama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengambil keputusan untuk melakukan moratorium reorganisasi di tubuh LIPI.
Hal yang Biasa
Hal ini dilakukan pascamunculnya penolakan dari internal LIPI. "Sementara berhenti dulu, supaya tidak gaduh. Nanti akan kami ajak bicara detailnya. Apa sih yang diinginkan mereka," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2019.
Rencana reorganisasi dan redistribusi pegawai yang ingin dilakukan oleh Laksana Tri Handoko selaksa menemui jalan buntu. Rencana itu akan dimoratorium untuk sementara waktu.
Padahal ini adalah satu-satunya lembaga negara yang concern pada penelitian dan ilmu pengetahuan. Membiarkan kisruh ini berlarut seperti mengizinkan semakin tenggelamnya dunia penelitian dan pengetahuan yang pernah sangat populer pada 1980-an.
VIVA lalu berkesempatan berbincang dengan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko, untuk menjelaskan duduk masalahnya. Ia menilai bahwa kisruh ini adalah hal yang biasa.
"Kita, kan, melakukan reorganisasi yang fokusnya tentu mengubah proses di LIPI, seperti administrasi penelitian. Ya, mungkin di situ ada beberapa tapi sebagian kecil. Yang zona nyamannya terganggu. Intinya itu saja," kata Laksana.
Ia mengaku kebijakan yang dikeluarkan justru membuat peneliti itu bisa fokus mengurus penelitian saja, tidak mengurus administrasi dan tidak dibebani administrasi, termasuk pendidikan.
![]()
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko menandatangani kesepakatan dengan pegawai
Karena, menurut Laksana, selama ini di sub-unit itu rata-rata 60 persen SDM administrasi. Sedangkan, yang penelitinya SDM-nya hanya 40 persen. Dampak kisruh ini jelas mengganggu kinerja LIPI.