SOROT 561

Mereka Korban Sengatan ITE

Buni Yani ditahan.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Kahfie Kamaru

Anggara berharap, satu sisi, regulator menghapus pasal-pasal yang padanannya ada di KUHP. Sementara, sisi lain, ia pun tidak ingin jika UU ITE dihapus. Ia juga berpendapat mengenai masalah yang membelit Baiq Nuril.

img_title Istana Hormati Putusan MK soal UU ITE: Kebebasan Berpendapat Dilindungi UUD 1945

Menurutnya, masalah utama ada di Mahkamah Agung (MA) karena tidak memperhatikan bukti-bukti yang dibawa. Padahal, lanjut dia, bukti tersebut hanya persoalan sederhana alias bisa dievaluasi menggunakan teknologi deepfake.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana MA merespons terhadap teknologi deepfake kalau yang sekarang saja mereka enggak paham," tegas Anggara. Sedikit informasi, deepfake pertama kali dicetuskan pada 2017.

img_title MK Putuskan Pasal Serang Nama Baik di UU ITE Dikecualikan untuk Pemerintah

Deepfake adalah teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Deepfake juga dilakukan dengan cara menggabungkan gambar atau video original dengan gambar atau video yang ingin dimanipulasi.

Dengan memiliki kemampuannya ini deepfake sering dipakai untuk tindak kejahatan seperti membuat video porno selebritas atau tokoh publik, revenge porn, informasi palsu (hoax) atau digunakan untuk tipuan jahat.

img_title Ridwan Kamil Lapor Polisi, Lisa Mariana Terancam UU ITE

Florence Sihombing

Florence Sihombing, korban UU ITE di Yogyakarta

Pada kesempatan terpisah, Koordinator SAFEnet, Damar Juniarto, menyebut apa yang menimpa Baiq Nuril adalah apa yang sudah dikhawatirkan jauh sebelumnya. "Artinya, bisa dikatakan bahwa sejak disahkan oleh DPR, UU ini sudah kontroversi. Mengapa? Karena ada sebagian besar masyarakat yang merasa tidak puas dari perumusannya," tutur dia kepada VIVA.

Damar melanjutkan, menurut catatan MA, jumlah kasus yang disidang mencapai dua kali lipat lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Tahun lalu saja jumlah kasus yang disidang terkait dengan UU ITE ada 252 kasus di pengadilan. Pada 2017 hanya ada 140 kasus.

Artinya, jumlah kasus yang menumpuk di persidangan jauh lebih besar dari total kasus yang sudah disidangkan dari 2017 hingga 2018. "Ada persoalan yang memang yang tidak tuntas dari cara kita melihat apa pentingnya UU ITE untuk masyarakat," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, yang harus dilihat dalam UU ITE bahwa ada pada beberapa pasal yang biasa disebut sebagai pasal bermasalah. Apa saja? Damar mengatakan pasal 27 sampai pasal 29.

"Pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan. Pasal 28 ayat 2 tentang Kebencian. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Terakhir, pasal 29 tentang pengancaman," tegasnya. Damar memberi contoh sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut