Istana Hormati Putusan MK soal UU ITE: Kebebasan Berpendapat Dilindungi UUD 1945
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk jika nantinya keputusan ini akan berdampak pada kebijakan pemerintah yang lain.
"Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Tentu akan menjalankan keputusan tersebut, manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Prasetyo kepada wartawan Rabu, 30 April 2025.
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Meski begitu, Prasetyo menekankan pemerintah belum menerima salinan atas kebijakan tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi setelah menerima salinan putusan MK.
"Secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut, yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," tuturnya.
Di lain sisi, Prasetyo menegaskan kebebasan berpendapat sejatinya sudah dilindungi dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Melalui keputusan tersebut, ia berharap masyarakat dalam berpendapat tetap dilandasi rasa tanggung jawab.
"Penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab. Sehingga, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian. Dan hal-hal negatif lainnya, saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua permohonan uji materiil mengenai Undang-undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor perkara: 105/PUU-XXII/2024, dan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara: 155/PUU-XXII/2024.
Pemohon pertama, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, menggugat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.
MK menegaskan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
Diketahui, Pasal 27A sebelumnya berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.