- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebakaran saat mati listrik
Selain itu, akibat padamnya aliran listrik PT PLN (Persero) sejumlah rumah di wilayah Jabodetabek mengalami kebakaran dan menyebabkan korban jiwa. Tercatat sebanyak 109 jiwa mengungsi dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Peristiwa padamnya listrik di sejumlah daerah di sebagian Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta ini, menjadi catatan kelam Perusahaan Listrik Negara (PLN), sejak kasus serupa terjadi pada 1997. Saat itu, pada 1997 listrik pernah padam dan blackout di sistem Jawa Bali dan kemudian terjadi lagi pada September 2018 secara parsial yang terjadi hanya di Bekasi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, insiden blackout selama delapan jam lebih kali ini jelas sebuah kecelakaan yang sangat fatal. Bahkan, Tulus mengibaratkan, kejadian ini seperti pesawat yang sedang jatuh dari udara, dan ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagalistrikan, sehingga konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
Tulus menuturkan, dalam UU Ketenagalistrikan saat ini sebenarnya tidak terdapat istilah kompensasi, sehingga sebenarnya itu seperti insentif saja dan kata lain dari ganti rugi. "Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika pemegang usaha (PLN) gagal dalam melayani konsumennya. Itu sudah jelas tanpa ditafsirkan macam-macam," ujarnya menegaskan.
PLN menggelar konferensi pers menyikapi pemadaman listrik massal
Sebagai bentuk tanggung jawab pada masyarakat PT PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan depan.
Khusus untuk pra bayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (pra bayar).Â
Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.