SOROT 565

Listrik Ngadat Bikin Sekarat

Pekerja melakukan pemeriksaan konduktor Sutet di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kebakaran di kota Depok, Jawa Barat, saat terjadi mati listrik 4 Agustus 2019.Kebakaran saat mati listrik

img_title Peringati Hari Lingkungan Hidup, Besok Malam Jakarta Bakal Gelap Selama Satu Jam

Selain itu, akibat padamnya aliran listrik PT PLN (Persero) sejumlah rumah di wilayah Jabodetabek mengalami kebakaran dan menyebabkan korban jiwa. Tercatat sebanyak 109 jiwa mengungsi dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa padamnya listrik di sejumlah daerah di sebagian Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta ini, menjadi catatan kelam Perusahaan Listrik Negara (PLN), sejak kasus serupa terjadi pada 1997. Saat itu, pada 1997 listrik pernah padam dan blackout di sistem Jawa Bali dan kemudian terjadi lagi pada September 2018 secara parsial yang terjadi hanya di Bekasi.

img_title Kabel Laut Terganggu, ESDM Masih Investigasi Penyebab Listrik 'Blackout' di Bali

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, insiden blackout selama delapan jam lebih kali ini jelas sebuah kecelakaan yang sangat fatal. Bahkan, Tulus mengibaratkan, kejadian ini seperti pesawat yang sedang jatuh dari udara, dan ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagalistrikan, sehingga konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

Tulus menuturkan, dalam UU Ketenagalistrikan saat ini sebenarnya tidak terdapat istilah kompensasi, sehingga sebenarnya itu seperti insentif saja dan kata lain dari ganti rugi. "Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika pemegang usaha (PLN) gagal dalam melayani konsumennya. Itu sudah jelas tanpa ditafsirkan macam-macam," ujarnya menegaskan.

img_title Dirut PLN: Pasokan Listrik di Bali 100 Persen Pulih

?Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten CahyaniPLN menggelar konferensi pers menyikapi pemadaman listrik massal

Sebagai bentuk tanggung jawab pada masyarakat PT PLN menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khusus untuk pra bayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (pra bayar). 

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut