Polemik Prajurit Aktif TNI Jadi Dirjen Bea dan Cukai, Kapuspen TNI: Letjen Djaka Telah Pensiun Dini dari Keprajuritan
- Instagram @91agussubiyanto
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi akhirnya angkat bicara terkait dengan status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjul Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Kristomei, mantan Sestama BIN itu telah mengajukan pengunduran diri dari kedinasan aktif sebagai prajurit TNI.
"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan resminya kepada awak media, Jum'at, 23 Mei 2025.
Lebih jauh Kapuspen TNI menjelaskan, pada tanggal 5 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama telah dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Pati Khusus Mabesad. Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kemudian, lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 6 Mei 2025, Letjen TNI Budi Utama mengajukan pensiun dini atau pemberhentian dari kedinasan aktif sebagai Prajurit TNI kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.
"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI a.n. Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos," ujarnya.
Dengan demikian, kata Mayjen TNI Kristomei, sejak tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini.
"Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," tegasnya.