Tilang Elektronik di Jakarta Disetop Sementara, Ada Tapinya

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA –Menyandang gelar Ibu Kota Negara membuat jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat, yang beredar di jalanan Jakarta, luar biasa banyaknya. Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, salah satunya dilakukan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Heboh Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polisi Blak-Blakan Faktanya!

Kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonsetop. Sebanyak 45 unit kamera ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk membuat jera para pelanggar aturan lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.

Kamera bertugas sebagai pengawas pengendara mobil maupun sepeda motor. Pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau, mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan rambu, serta melaju lebih dari batas kecepatan.

Terpopuler: Wuling Air ev vs Alphard Mini, Solusi Baterai Motor Listrik Alva

Cara kerjanya adalah dengan memproses gambar melalui perangkat lunak. Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. Nantinya, surat peringatan akan dikirim sesuai alamat.

Baca juga: Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'

Aturan di Sini, Tilang Bisa Bikin Kantong Jebol

Meski sudah memiliki puluhan mata-mata di jalan raya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini tugas dan fungsi kamera tersebut disetop sementara, terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Terkait tilang elektronik sejak masa pandemi virus Corona, dan ruas jalan jua kami lihat volume kendaraannya mulai menurun, Jadi ETLE sementara waktu kami hentikan," tuturnya saat konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Meski tilang elektronik dinonaktifkan untuk sementara waktu, bukan berarti pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil bisa berkendara seenaknya. Fahri mengatakan, penilangan untuk pelanggaran aturan lalu lintas tetap bisa dilakukan secara manual oleh Polisi.

"Tetap dilakukan tilang manual. Kami prioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi untuk kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ilustrasi STNK baru

Terpopuker: STNK Mati Kendaraan Disita, Koleksi Mobil Oknum TNI

Berita tentang STNK mati kendaraan disita dan koleksi mobil oknum TNI, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025