Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yakni memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Pembeli Mobil Listrik Xiaomi Dapat Kabar Buruk

"Terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama," kata Anies saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies mengatakan, pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan umum. Hanya saja, insentif tidak berlaku bagi kendaraan yang memadukan tenaga listrik baterai dan bahan bakar minyak atau dikenal Hybrid.

Uji Tabrak Mobil Listrik vs Truk Bikin Geger

"Dan kita berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kita berikan," kata dia.

Untuk aturan sendiri, pemerintah Ibu Kota mulai memberlakukannya mulai 15 Januari 2020 hingga lima tahun ke depan. Ia juga berharap, adanya kebijakan ini mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Kenapa Mobil China Kini Jadi Pilihan Favorit di Indonesia? Ini Alasannya!

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Booth Vinfast di GIIAS 2025

Pamer 11 Mobil Listrik, Booth Ini Sabet Gelar di GIIAS 2025

Pabrikan otomotif asal Vietnam, Vinfast mencurih perhatian di GIIAS 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025