Segini Pemasukan yang Bakal Diperoleh dari Jalan Berbayar di Jakarta

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Otomotif – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebutkan bahwa pemasukan daerah dari jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing atau ERP) di Ibu Kota bisa mencapai Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari.

Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Ismail mengatakan, satu kali perjalanan dari seluruh pengguna kendaraan yang melewati 25 ruas jalan ber-ERP per hari diperkirakan mendapat pemasukan Rp30 miliar, yang dikalikan dua dengan arus pengendara kendaraan sebaliknya.

"Kami dapat informasi, tidak kurang per hari sekitar Rp30 miliar-Rp60 miliar dana yang masuk. Satu trip itu Rp30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp60 miliar," ujar Ismail di Jakarta, dikutip Kamis 19 Januari 2023.

Legislator Minta Penggunaan Mobil Dinas Polri Dievaluasi Buntut Tabrak Lari di Sumut

Berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), tarif layanan ERP dipatok Rp5.000-Rp19.000 per kendaraan.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri PU: Kendaraan ODOL Jelas Merusak Jalan

Aturan tersebut rencananya akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta, dengan waktu mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Dia menilai jumlah pemasukan yang bakal menjadi pendapatan daerah DKI Jakarta itu tidaklah sedikit. Karena itu, penggunaan uang masuk itu harus ditangani dengan baik.

"Itu kan angka yang tidak sedikit ya, makanya harus dipastikan dengan angka tersebut, dengan potensi penerimaan sebesar itu, harus ditangani dan diterapkan dengan baik," kata dia.

Karena pemasukan yang tergolong besar, Ismail mengatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dishub DKI Jakarta terkait usulan nilai tarif layanan ERP sebesar Rp5.000-Rp19.000.

???????"Kami akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya," tutur dia. (ant)

Poster pemutihan pajak oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin 1 Juli hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025