Mobil Listrik Impor Resmi Dapat Insentif, Segini Besarannya

SPKLU Voltron DC 100 kW
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Syarat umum bagi perusahaan untuk bisa memperoleh insentif tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat 4 dan lima, yang berbunyi:

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Langsung Gugat ke MK

(4) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Pelita Air dan BYD Haka Auto Bakal Bagi-bagi Mobil Listrik, Catat Syaratnya

Ilustrasi charger SPKLU tersangkut di mobil listrik

Solusi Melepas Charger SPKLU yang Tersangkut di Mobil Listrik

Meningkatnya penggunaan mobil listrik juga membawa tantangan baru yang harus dipahami konsumen.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025