Ahmad Sahroni Dukung Ganti Nomor SIM dengan NIK, Ada Tapinya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Sumber :
  • YouTube DPR

Jakarta, 28 Mei 2024 – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM, dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan single data dan memudahkan identifikasi pengendara.

Tertibkan Kendaraan Over Dimension dan Over Load, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini akan direalisasikan pada tahun 2025 dan diharapkan dapat membantu mengurangi angka pemalsuan SIM dan meningkatkan keamanan berkendara di Indonesia.

Rencana ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang menilai bahwa hal ini akan menyederhanakan sistem birokrasi dan memudahkan aparat dalam melakukan pengecekan dan identifikasi.

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

“Saya kira ini terobosan yang bagus dan memang sudah saatnya dilakukan. Biar terintegerasi semua datanya, jangan beda-beda antara yang satu dengan yang lain, kebanyakan nomor bikin pusing. Jadi, sudah tepat itu pakai NIK. Biar memudahkan juga ketika aparat melakukan pengecekan dan pengidentifikasian,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI
Ini Keistimewaan BPKB Elektronik yang Diberlakukan untuk Mobil Baru

Namun, Sahroni juga mengingatkan agar keamanan data pribadi perlu diperketat untuk menghindari penyalahgunaan.

"Saya minta Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, untuk memperketat keamanan data masyarakat. Karena kalau sudah single data begini, sekalinya kebobol bisa dapat semua itu data-data masyarakat. Apalagi di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati," tuturnya.

Menurut Sahroni, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara masif dan intensif.

“Sosialisasinya yang masif dan intens. Jangan tiba-tiba masyarakat disuruh buru-buru ganti,” jelasnya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Kakorlantas Polri Sebut Kendaraan Over Dimension dan Over Load Bisa Dikenakan Pidana

Tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir untuk ditempuh.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025