Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 29 Mei 2025 tak perlu cemas. Sebab, SIM yang mati di tanggal tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru lagi.

Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Pada tanggal 29 bertepatan dengan hari libur nasional kenaikan Isa Al Masih. Maka itu itu pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling yang diliburkan.

Maka dari itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi tersebut hanya bisa diberlakukan hingga 30 Mei 2025 saja.

Cara dan Biaya Perpanjang SIM Online 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi keterangan akun Instagram Satpas Metro Jaya.

Daftar HP Lipat Dual SIM, Pilihan Fleksibel untuk Dua Kartu SIM dalam Satu Genggaman

Seperti diketahui, SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.

Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.  

Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi ganjil genap.

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Ganjil-Genap Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025