Kakorlantas Polri Sebut Kendaraan Over Dimension dan Over Load Bisa Dikenakan Pidana
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Jakarta, VIVA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan alias over load dan overdimension, termasuk dalam kejahatan lalu lintas sehingga bisa dikenakan pidana.
“Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa,” ujar dia, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia menjelaskan, merujuk Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang buat perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Pelanggaran tersebut termasuk pidana ringan yang ancamannya maksimal pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum,” kata dia.
Kemudian, untuk pelanggaran over loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 Ayat 1 Juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama dua bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.
Namun, dia mengatakan, tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir untuk ditempuh. Sebab, guna mencapai tujuan Indonesia zero kendaraan over dimension dan over loading bakal mengedepankan pendekatan sosialisasi.
“Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain,” katanya.
Maka dari itu, dia menegaskan pelaksanaan operasi nanti pihaknya tak cuma mengawasi kendaraan di jalan. Tapi, seluruh jajaran Polantas bakal aktif memberi sosialisasi ke pihak perusahaan sampai penyedia jasa karoseri.
Lalu, jika terjadi pelanggaran, semua aspek itu bakal jadi pertimbangan petugas di lapangan dengan melihat niat dari pelanggar dalam seluruh tahapan proses pembuktian hukum.
“Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggarannya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait peristiwa yang diawali dari awal,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengungkapkan Undang-Undang Angkutan Jalan memang sudah ada sejak 2009.
Tapi, penegakan hukumnya hingga kini belum maksimal. Hal itu diungkapkan saat menggelar rapat bersama stakeholder terkait perihal upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan alias over load dan over dimension. Rapat dilakukan guna mewujudkan Indonesia zero over dimension dan over load.
Maka dari itu, Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga lainnya bakal evaluasi dan melakukan upaya-upaya penertiban samlai ada penegakan hukum yang pasti.
"Kami diskusi sehingga negara akan hadir untuk menyelesaikan berkaitan dengan over dimensi dan over load," ujar dia, Rabu, 4 Juni 2025.