Sopir Bus Ternyata Lebih Suka Berkendara di Malam Hari, Ini Alasannya

Terminal Bus Lebak Bulus
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta – Perusahaan Otobus (PO) pada umumnya menyediakan dua waktu keberangkatan bagi para penumpangnya. Pertama, saat pagi hari dan kedua di waktu malam hari.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Untuk perjalanan malam, umumnya menjadi tantangan tersendiri bagi para sopir bus karena kurangnya pencahayaan di jalan.

Namun ternyata, sopir bus jauh lebih suka melakukan perjalanan di malam hari dibandingkan siang hari.

Parkir Sembarangan Berujung Puluhan Kendaraan Kena Tindak

Pool PO Bus Sinar Jaya

Photo :
  • Arianti Widya

Seorang sopir bus PO Sinar Jaya mengungkapkan alasan kenapa ia lebih memilih berkendara saat malam hari.

Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat CFD Depok

"Kalau saya lebih suka berkendara keberangkatan malam, ya. Cuma sesuai selera, berbeda-beda setiap sopir. Kalau malam tuh mata tidak perih karena kepanasan terus juga jalanan kan nggak macet," ujarnya saat ditemui VIVA Otomotif, beberapa waktu lalu.

Menurut sopir bus trayek Jakarta-Cilacap tersebut banyak pengendara di siang hari berkendara seenaknya dan tidak memperhatikan keberadaan kendaraan besar.

"Kalau pagi sampai siang itu motor (berkendaranya) ampun-ampunan. Pada seenaknya, pada berani dekat bus," ungkapnya.

Sopir bus ini juga mengungkapkan pengendara kendaraan berukuran kecil jauh lebih agresif berkendaranya saat siang hari.

"Misal posisi bus dan motor sudah mepet, tapi motor main selonong begitu saja. Padahal, kita juga tidak sempat lihat dia ada di samping karena blind spot, mau ngerem tiba-tiba juga tidak memungkinkan karena bus ini begitu diinjak rem tidak akan langsung berhenti. Butuh waktu beberapa detik sampai berhenti sempurna," jelasnya.

Alasan-alasan tersebut yang membuat sopir bus ini lebih menyukai perjalanan saat malam hari.

"Makannya, saya lebih senang perjalanan malam. Lebih tenang lebih sepi dan tidak perih di mata juga," tutupnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025