BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

SIM dan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, 10 Juni 2024 - Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan yang aktif  menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM baru maupun perpanjangan.

Kasus Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak EO Dibidik

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Lantas, bagaimana jika memiliki tunggakan BPJS?

Angka Harapan Hidup Meningkat, BPJS Kesehatan Kembangkan Long Term Care

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM.

“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo

Direktur Mie Gacoan Tersangka Buntut Royalti Musik Tak Dibayar, Kerugiannya Gede Banget!

Berikut beberapa solusinya:

1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Presiden RI ke-7 Jokowi

Bukan di Jakarta tapi di Solo, Kenapa Jokowi Diperiksa Soal Ijazah Palsu Disana?

Presiden ke-7 RI, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus ijazah palsu Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaannya bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Solo.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025