BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini Caranya

SIM dan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, 10 Juni 2024 - Mulai 1 Juli 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan yang aktif  menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM baru maupun perpanjangan.

20 Tahun Polisi Gadungan Pangkat AKP Beraksi di Bekasi, Ngaku Bisa Bebaskan Tahanan Hingga Bawa Kabur Istri Orang

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Uji coba kebijakan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Lantas, bagaimana jika memiliki tunggakan BPJS?

Pemerintah Gelontorkan Rp7 Triliun, Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS masih ada peluang untuk menyelesaikan proses pengurusan SIM.

“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Buat Ojol hingga Kurir

Berikut beberapa solusinya:

1. Melunasi tunggakan sebelum proses SIM selesai. Tersedia berbagai kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan.
2. Mendaftar cicilan iuran melalui daring. Bukti pendaftaran cicilan yang sah sudah cukup.
3. Menunjukkan bukti sedang mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, yakni lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile JKN.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Polres Tanah Laut membongkar kasus mafia tanah

Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah yang Rugikan Korban Rp 52 Miliar di Tanah Laut, Begini Modusnya

Tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS ditahan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025