Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA – SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa hangus jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara, lantaran Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan sistem tilang poin.

img_title Pocong ‘Jadi-jadian’ Gondol Duit Warga di Bekasi? Begini Kata Polisi dan Tokoh Agama Setempat

Tilang poin sudah menjadi wacana sejak empat tahun yang lalu, melalui Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bermodal aturan tersebut lolisi berhak memberikan menandakan SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

img_title Bjorka yang Ditangkap Polda Metro yang Dulu Buat Gaduh Indonesia Atau Beda Lagi?

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas, dengan nilai yang berbeda-beda. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36, di mana angka pelanggaran yang diberikan mulai dari 5 sampai 12 poin.

"Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat sebesar 5 poin. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diganjar 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso.

img_title Serangan di Sinagoge Manchester Tewaskan 2 Orang dan 3 Luka-luka, Pelaku Ditembak Mati

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. 

Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Jika mau mendapat SIM lagi harus harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Sementara pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika pengadilan memutuskan memberikan batas waktu pencabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sistem tilang poin tersebut terhubung dengan tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bisa mendeteksi wajah, alias face recotnition. Nantinya wajah yang terdeteksi oleh kamera canggih tersebut datanya tersimpan di TAR, atau Traffic Attitude Record.

Ilustrasi anak hilang

Polisi Ungkap Kendala Cari Alvaro, Anak 6 Tahun yang Hilang 8 Bulan

Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano

img_title
VIVA.co.id
13 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut