Siap-siap Malu Jika Motor Tiba-tiba Dapat Stiker Ini saat Ditinggal Parkir

Viral motor yang belum bayar pajak dapat peringatan
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai jenis kendaraan.

Marc Marquez Ungkap Ketidaksukaan terhadap Sistem Kontrol Stabilitas Baru di MotoGP

Selain itu nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berbeda-beda sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), spesifikasi, tahun produksi, serta kebijakan daerah.

Janjikan Pajak Berkeadilan, Prabowo: Yang Kaya Bayar Pajak, Yang Tidak Mampu Dibantu

Semakin menurun nilai jual kendaraan, pajak tahunan pun akan mengikuti perubahan. Kemudian untuk mengajak masyarakat agar patuh pajak, berbagai cara dilakukan stakeholder terkait.

Salah satunya menghapus denda keterlambatan untuk meringankan beban saat ingin membayar pajak yang sudah telat, atau bahkan menegur secara langsung dengan memberikan surat peringatan.

Seperti yang terjadi di Lampung, Sumatera, melalui unggahan video Instagram @pelatchat, terlihat deretan motor yang terparkir di sebuah halaman diberikan stiker, atau selembar surat peringatan menunggak pajak.

Jika diperhatikan melalui tayangan tersebut, terlihat ada motor yang menunggak bayar pajak hingga 7 tahun 8 bulan.

Ternyata pemasangan label tersebut menjadi program Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung yang digelar sejak Juli 2024.

"Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor peraturan daerah provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021". tulis himbauannya, dikutip dari status postingan tersebut, Senin 5 Agustus 2024.

Untuk melaksanakannya, Bapenda melibatkan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Pol PP dan kepolisian, berfokus di komplek perkantoran pemerintah dan swasta, serta titik-titik keramaian seperti di mal dan pasar.

"Semoga dengan kegiatan ini, dapat mengedukasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, sehingga realisasi pendapatan dari sektor PKB meningkat guna mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jon Novri sebagai Kepala Pelaksana Tugas Bapenda Provinsi Lampung.

 Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025