Layanan BPKB Libur Tahun Baru, Siap Beroperasi di Tanggal Ini

Ilustrasi BPKB
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) libur pada saat Tahun baru.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus BPKB, seperti pembuatan baru, perpanjangan, atau perubahan data, diharapkan untuk menyesuaikan jadwal kedatangan.

Dikutip VIVA dari laman Instagram resmi @tmcpoldametro pada Rabu, 1 Januari 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kantor layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditutup pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2025.

Tercatat, masyarakat yang ingin mengurus dokumen BPKB bisa melakukannya pada Kamis, 2 Januari 2025 mendatang.

Seperti diketahui, BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Layanan penerbitan BPKB ini biasanya dimanfaatkan masyarakat setelah membeli kendaraan baru, atau untuk menggantikan BPKB yang rusak maupun hilang.

Proses pengurusannya membutuhkan kelengkapan dokumen persyaratan dan pembayaran biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Mau Urus SIM, STNK, dan BPKB Usai Lebaran? Catat Jadwalnya

Ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp225 ribu.

E-BPKB Resmi Meluncur di Aceh, Intip Keunggulannya

Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu per penerbitan.

Ilustrasi BPKB

Gadai BPKB Mobil Ada Syarat Usia Kendaraan?

Gadai surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor lias BPKB kini semakin populer sebagai solusi kebutuhan dana cepat.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025