Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ilustrasi pengendara motor melawan arus
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA –  Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Di mana, nantinya surat tilang akan dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh pihak kepolisian. Seperti disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani.

"Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta," ujar Kombes Ojo Ruslani, dikutip dari Antara, Kamis 23 Januari 2025.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Pemotor Pakai Masker tapi Tak Pakai Helm.

Photo :
  • Istimewa.

Kemudian saat dikonfirmasi mengenai cara pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, dia menjelaskan diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan.

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK, " ucapnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).

Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA. Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025