Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Mutasi dari Luar Daerah per Hari Ini
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – Pemprov Jawa Barat membebaskan pajak kendaraan bagi yang bersedia mutasi dari luar daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Jabar sendiri sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan kini memberikan keringanan bagi yang bakal mutasi ke Jabar. Program tersebut bakal mulai digelar per hari ini, Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni.
"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari ini, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram miliknya, Rabu 9 April 2025.
"Dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025. Jadi luar daerah Provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan," lanjutnya.
Namun perlu dicatat, bahwa biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap harus dibayarkan. Sebab, Dedi mengungkapkan bahwa PNBP itu bukan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ilustrasi STNK baru
- Arianti Widya
"Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan. Itu yang kita bebaskan," ujar Dedi.
"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," sambungnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar juga memperpanjang program pemutihan pajak. Berdasarkan keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang diterbitkan pada Selasa 25 Maret 2025, bahwa program itu diperpanjang hingga 30 Juni 2025.