5 Denda Tilang Termahal untuk Pengguna Sepeda Motor di Indonesia

Ilustrasi tilang
Sumber :
  • antara

Jakarta, VIVA – Pengendara sepeda motor di Indonesia wajib mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan. Namun, pelanggaran tetap sering terjadi dan berujung pada sanksi tilang.

Pamer Surat Tilang, Kiesha Alvaro: Gak Semua Anak DPR Suka Nyuap Kok!

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin 21 April 2025, berikut lima pelanggaran dengan denda tilang paling mahal, disusun dari yang terbesar:

1. Berkendara Tanpa SIM (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Tabrak Pembatas Tol, Pengemudi Lamborghini Putih Terancam Bayar Ganti Rugi Fantastis

Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi SIM atau menggunakan SIM yang tidak sesuai golongan bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum namun berdampak besar.

2. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Denda Maksimal Rp1.000.000)

Viral Rombongan Moge Terobos Busway, Polisi: Sudah Ditilang Mau Motor Gede Sekalipun

Pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara dianggap sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp1.000.000 dan hukuman pidana tambahan.

3. Melawan Arus (Denda Maksimal Rp500.000)

Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Dendanya bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

4. Menerobos Lampu Merah (Denda Maksimal Rp500.000)

Tindakan sembrono seperti menerobos lampu merah juga diganjar denda hingga Rp500.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas.

5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (Denda Maksimal Rp250.000)

Meski terlihat ringan, tidak memakai helm berstandar nasional tetap melanggar aturan. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000, namun risikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya