Aptrindo: Penindakan Truk ODOL Jangan Cuma dari Hilir

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri terus menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran truk Over Dimension and Overload (ODOL).

KNKT Soroti Ketakutan Sopir Bawa Truk ODOL: Hal Ini Harus Dibenahi

Penindakan ini difokuskan pada area strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.

Bahkan kedepannya, jalan tol akan dilengkapi sistem Weigh In Motion (WIM), alat deteksi kecepatan, dan pemantau jalur masuk kendaraan untuk meningkatkan pengawasan secara real-time.

Pemberantasan Truk Odol Bakal Dimulai dari Sosialisasi

Namun, rencana ini mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Aptrindo Keluhkan Proses Uji KIR Truk yang Dinilai Tak Praktis

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan pusat Aptrindo, Agus Pratiknyo, menyatakan bahwa hingga kini belum ada koordinasi antara pemerintah dan asosiasi terkait kebijakan tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum diajak berkoordinasi, terutama mengenai penindakan truk ODOL,” ujar Agus saat dihubungi VIVA.

Kemudian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha angkutan barang sebenarnya mendukung penuh program zero ODOL, namun penanganan yang dilakukan sejauh ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Sejak kampanye ODOL dimulai tahun 2017, penanganannya tidak komprehensif. Yang diajak bicara hanya kami sebagai pengangkut. Sementara hulu, yakni pemilik barang atau pengguna jasa, tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Agus pun mempertanyakan efektivitas pengetatan aturan yang kembali digencarkan pemerintah belakangan ini. Menurutnya, jika pendekatannya masih sama seperti sebelumnya, maka masalah tidak akan pernah selesai.

“Kami akan sangat mengapresiasi jika kebijakan ini juga menyasar pemilik barang. Kami apresiasi dan kami sangat senang," pungkas Agus.

Ia menekankan bahwa perusahaan truk hanya menjalankan permintaan dari pengguna jasa. Tanpa regulasi tegas bagi pemilik barang, pelanggaran ODOL akan terus terjadi.

“Analoginya begini, kalau mau membendung arus air, tapi yang dibendung hanya di hilir. Sementara hulunya dibiarkan begitu saja. Ya airnya tetap deras, tidak akan terkendali,” tutupnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya